Pertemuan Stakeholder Kehumasan Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Bahas KMA No 284 tentang Pedoman Pengelolaan Kehumasan
Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Timur mengadakan pertemuan dengan para stakeholder kehumasan Kementerian Agama Kabupaten Ngawi untuk membahas Keputusan Menteri Agama (KMA) No 284 tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Kehumasan. Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat peran kehumasan dalam menyosialisasikan kebijakan dan program Kemenag kepada masyarakat. Tim Humas Kanwil Kemenag Jawa Timur menekankan bahwa kehumasan bukan hanya sekadar menyebarkan informasi, tetapi juga sebagai jembatan komunikasi yang efektif antara Kemenag dan masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, dijelaskan prinsip-prinsip pengelolaan kehumasan yang baik, yaitu transparansi, akurasi, dan tanggung jawab. Informasi yang diberikan kepada publik harus terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Kehumasan juga perlu menyampaikan pesan dengan cara yang tepat dan mudah dipahami oleh berbagai lapisan masyarakat. Selain itu, pemanfaatan teknologi digital, seperti media sosial, menjadi strategi penting dalam menyampaikan informasi secara luas dan cepat.
Melalui pertemuan ini, diharapkan seluruh stakeholder kehumasan di lingkungan Kemenag Jawa Timur dapat lebih memahami dan mengimplementasikan prinsip-prinsip kehumasan sesuai dengan arahan KMA. Kehumasan diharapkan menjadi lebih proaktif dan adaptif dalam menghadapi tantangan era digital, serta mampu menjalin kerja sama yang kuat dengan berbagai pihak untuk mendukung tercapainya tujuan Kemenag dalam pelayanan publik.